[PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN]
 
   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 Tanggal 23 Januari 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. - JAKARTA, 2024.
 

Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 8
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6909