2023
PP NO. 3, LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 : 5 HLM
Pearuran Pemerintah Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

ABSTRAK :
  • Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005 


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;

CATATAN :

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2023