|
2023 |
PP NO. 3, LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 :
5 HLM |
Pearuran Pemerintah Tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
|
ABSTRAK : |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
|
CATATAN : |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2023 |